Wardiyan, Ahmad Sendi (2017) MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL CHINA DAN FILIPINA (Sengketa Wilayah Laut China Selatan Atau Nine Dash Line Yang Diklaim Oleh China Yang Melanggar Batas Wilayah Filipina). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
1. Cover.pdf Download (829kB) | Preview |
|
|
Text
2. Abstrak.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
3. Daftar Isi.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
publikasi_1.pdf Download (282kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (294kB) | Preview |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (458kB) |
||
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
||
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (103kB) |
||
|
Text
8. Daftar Pustaka.pdf Download (107kB) | Preview |
Abstract
Laut Chnia Selatan (LCS) wilayah laut yang lebarnya 3.500.000 km² bagian dari samudra pasifik yang dikelilingi oleh negara-negara dan wilayah ini merupakan sumber terjadinya sengketa wilayah internasional di antaranya China dan Filipina dengan permasalahan China mengklaim sebagian wilayah Laut China Selatan (LCS) adalah miliknya berdasar sumber buku sejarah kuno. Sengketa yang terjadi di wilayah Laut China Selatan (LCS) antara China dengan Filipina akhirnya berujung dengan putusan yang di keluarkan oleh lima hakim dari Mahkamah Arbitarse di Den Haag Belanda. Sengketa yang timbul akibat dari masing-masing negara yang mengakui keberadaan wilayah Laut China Selatan (LCS) merupakan hak dari kedaulatan masing-masing negara.Pasalnya masing-masing negara berkeyakinan bahwa wilayah Laut China Selatan merupakan wilayah miliknya.China berkeyakinan wilayah Laut China Selatan (LCS) merupakan wilayah miliknya hal tersebut didasarkan dari sumber sejarah buku kuno. Sedangkan Filipina mengakui keberadaan wilayah Laut China Selatan (LCS) berdasar pada prinsip landas kontinen menurut hukum laut dan eksplorasi Spratly oleh seorang penjelajah asal Filipina pada tahun 1956.Putusan yang di keluarkan oleh hakim di Mahkamah Arbitrase di Den Haag Belanda berdasar ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) berujung pada Filipina memenangkan sengketa tersebut atas dasar bahwa wilayah tersebut masih masuk kedalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Filipina. Sedangkan dari hasil sengketa tersebut menyatakan bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina dengan cara melakukan penangkapan ikan, eksplorasi minyak dan membangun pulau-pulau buatan hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 207-222 tentang pencemaran laut dan Pasal 73 (1) tentang perikanan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, suatu pendekatan dilakukan berdasar bahan sumber hukum utama dengan memahami teori beserta aturan hukum terkait dengan penelitian ini serta penyelesaian sengketa secara umum maupun secara Islam,yaitu tata cara penyelesaian diluar pengadilan dengan negosiasi maupun musyawarah begitupun dengan hasil penelitian dan pembahasanyang dilakukan,pengaturan laut berdasar unclos serta penyelesaian sengketa berdasar unclos begitupun dengan putusan mahkamah arbitrase yaitu aturan atau asas mengatur tentang laut dan sekitarnya dan tata cara pedoman penyelesaian sengketa yang aturanya dituangkan didalam unclos, begitupun putusan mahkamah arbitrase suatu ungkapan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang berwenang putusan bersifat final. Kata Kunci : Mekanisme Penyelesaian Sengketa, China dan Filipina.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Jul 2017 07:09 |
Last Modified: | 25 Jul 2017 07:09 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7370 |
Actions (login required)
View Item |