Lestari, Sri Indah (2016) PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI HIBAH YANG DAPAT DITARIK KEMBALI DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI HARTA WARISAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN KUH PERDATA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (520kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (914kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (364kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (466kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (653kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (112kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (164kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus penarikan atau pembatalan hibah sebagai fenomena yang sering terjadi.Hal ini tidak hanya di desa, melainkan juga di tingkat perkotaan.Peristiwa ini sudah terjadi dari dahulu sampai sekarang, namun masalah ini terus berkembang. Sebagai rumusan masalah: Bagaimana pengaturan hibah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata? Bagaimana implementasi akta hibah yang dapat ditarik kembali menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata?Bagaimana kelebihan dan kelemahan hibah yang dapat ditarik kembali dan diperhitungkan sebagai warisan?Bagaimana akta hibah yang dapat ditarik kembali dan dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam pengaturan hukum positif yang akan datang? Metode penelitian: penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis.Pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dokumentasi seperti antara lain, putusan hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan Pengadilan Negeri Negeri Bandung.Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumenter.Untuk menganalisis data digunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur hibah terdapat dalam buku kedua BAB VI dari Pasal 210 sampai dengan Pasal 214. Dalam KUH Perdata, hibah merupakan bagian dari hukum perikatan (verbintenis) yang diatur di dalam buku ketiga Bab kesepuluh BW (Burgelijk Wetboek) mulai Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata. (2) Implementasi, bahwa untuk kepastian hukum (recht zekerheid), seharusnya hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali, akan tetapi realitasnya terdapat beberapa perkecualian hibah dapat ditarik kembali, misalnya saja kasus pembatalan hibah oleh Pengadilan Agama Ambarawa Nomor: 0079/Pdt.G/2013/PA Amb. Demikian pula Putusan PN Bandung Nomor: 11/Pdt/G/2013/PN.Bdg., telah mencabut atau menarik kembali seluruh hibah yang telah diberikan kepada tergugat sebagai anaknya. (3) Kelebihan dan kelemahan hibah dapat ditarik kembali dan diperhitungkan sebagai warisan: kelebihannya: yaitu hibah dapat mencerminkan keadilan, alasannya : (1) karena banyak hibah yang diberikan melebihi 1/3 dari harta peninggalan; (2) Banyak peristiwa ingkar janji penerima hibah terhadap pemberi hibah. Kelemahannya yaitu tidak ada kepastian hukum.Alasannya karena hibah menjadi tidak bersifat mutlak, sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan diperhitungkan sebagai warisan. (4) Hibah yang dapat ditarik kembali dan dapat diperhitungkan sebagai warisan dalam pengaturan hukum positif yang akan datang, hendaknya memadukan antara sistem pengaturan hibah dalam KHI dengan KUH Perdata. Sebaiknya KHI mengambil alih Pasal 1688 KUH Perdata yang menyatakan: hibah dapat ditarik kembali dalam situasi tertentu. _______________________________________________________________ Kata Kunci: Hibah, Ditarik Kembali, Warisan, KHI, KUH Perdata
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Jan 2017 01:38 |
Last Modified: | 24 Jan 2017 01:38 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7030 |
Actions (login required)
View Item |