Sufiyanti, Efi (2016) PERAN NOTARIS DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG CIREBON. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (505kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (802kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (84kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (362kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (542kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (395kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (145kB) | Preview |
Abstract
Penelitian mengenai peran Notaris dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Cirebon ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran notaris di dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Cirebon, untuk menganalisis kendala-kendala dan solusi serta peran Notaris dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Penulis berusaha untuk menjawab kesenjangan mengenai isu hukum yang diangkat, yaitu perjanjian Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Cirebon. Hasil penelitian ini adalah bahwa 1) Peran notaris di dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero)Cabang Cirebon adalah a) Pihak yang berwenang membuat akta otentik adalah notaris, terkecuali wewenang tersebut diserahkan pada pejabat lain atau orang lain. Dan didalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat perjanjian Kredit Usaha Rakyat harus dibuat di hadapan notaris, b) Dari sisi Grosse Akta Pengakuan Hutang di mana kelebihan lain dari pada akta perjanjian kredit / pengakuan hutang yang dibuat secara notariil yaitu dapatnya dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang tersebut. Khusus grosse akta pengakuan hutang ini, mempunyai kekuatan eksekutorial dan disamakan dengan keputusan hakim. dan c) Ketergantungan Terhadap Notaris di mana di dalam mengadakan perjanjian Kredit Usaha Rakyat oleh atau dihadapan notaris, Legal Officer tetap dituntut peran aktifnya guna memeriksa segala aspek hukum dan kelengkapan yang diperlukan. Kemungkinan terjadi kesalahan/kekeliruan atas suatu perjanjian kredit/pengakuan hutang yang dibuat secara notariil dapat saja terjadi, 2) Kendala yang timbul meliputi kebijaksanaan pihak bank sendiri dan kendala Tingkat Risiko dari Kredit Usaha Rakyat tersebut. Solusinya adalah bahwa pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Cirebon harus mengatur dengan lebih jelas skim kredit yang harus melibatkan dan tidak melibatkan notaris, dan menghindari perjanjian baku yang merugikan debitur. Sedangkan solusi dari kendala tingkat risiko dari Kredit Usaha Rakyat adalah dengan tetap melibatkan notaris dalam setiap perjanjian Kredit Usaha Rakyat meskipun setiap perjanjian Kredit Usaha Rakyat yang melibatkan notaris maka debitur akan dipotong biaya administrasi namun akan menguntungkan apabila di kemudian hari terjadi perselisihan di pengadilan. Dan 3) Akibat hukum yang timbul dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat secara prinsip hukum sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris akta tersebut telah memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat, tindakan pembuatan perjanjian Kredit Usaha Rakyat melalui notaris ini tidak mengubah akta di bawah tangan menjadi akta otentik, apabila perjanjian Kredit Usaha Rakyat tersebut awalnya tidak melibatkan notaris. Kata Kunci: Peran Notaris, Kredit Usaha Rakyat
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2017 07:41 |
Last Modified: | 23 Jan 2017 07:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7019 |
Actions (login required)
View Item |