Kurnianto, Adi (2016) PROBLEMATIKA HUKUM MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU No 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (458kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (841kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (353kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (363kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (541kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (588kB) | Preview |
Abstract
Pembacaan akta oleh Notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta. Pembacaan akta juga merupakan kewajiban dari Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Notaris wajib membacakan akta yang di buat menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, untuk menganalisis problematika hukum pembacaan akta yang dibuat oleh Notaris, untuk menganalisisakibat hukum dari akta yang dibacakan oleh Notaris menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian diperoleh bahwa Notaris wajib membacakan akta yang di buat menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 agar menjadi jaminan untuk para pihak bahwa akta yang telah ditandatangani adalah sama seperti dengan apa yang telah dibacakan, dan para penghadap mendapat kepastian bahwa tulisan atau isi akta adalah benar kehendak dari penghadap. Problematika hukum pembacaan akta yang dibuat oleh Notaris, terkait dalam pasal 16 ayat 7 Undang-undang Jabatan Notaris mengatur penyimpangan terhadap pasal 16 huruf m tersebut. Dimana dalam pasal 16 ayat 7 tersebut disebutkan bahwa pembacaan akta tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi dan notaris. Dengan adanya ketentuan ini memungkinkan dan memberikan notaris kesempatan untuk melakukan penyimpangan dalam hal pembacaan akta.Dimana dalam praktek dimungkinkan bahwa para pihak membaca keseluruhan dari akta itu sendiri tanpa ada penjelasan dari notaris apabila para pihak tersebut tidak mengajukan pertanyaan. Akibat hukum dari akta yang dibacakan oleh Notaris menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, merupakan akta otentik. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 2004, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Akta otentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa yang termuat dalam akta Notaris, sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi akta Notaris, serta memberikan akses informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta, dengan demikian para pihak dapat menentukan dengan bebas dan menyetujui isi akta Notaris yang akan ditandatanganinya. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Dalam pengertian yuridis, pembuktian hanya diperlukan dalam suatu perkara dimuka Pengadilan, baik itu perkara perdata maupun pidana, dengan demikian, bila tidak ada sengketa, maka pembuktian tersebut tidak perlu dilakukan. Kata kunci : Problematika Hukum,Kewajiban Pembacaan Akta,UU No.2 Tahun 2014
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2017 07:23 |
Last Modified: | 23 Jan 2017 07:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7011 |
Actions (login required)
View Item |