Saugie, Saugie (2016) PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA SEMARANG TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DAN JABATAN NOTARIS MENURUT UU NOMOR 30 TAHUN 2004 jo UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi tentang Majelis Pengawas Daerah Kota Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (424kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (984kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (478kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (542kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (548kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (105kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (246kB) | Preview |
Abstract
Kehadiran institusi Notaris di Indonesia memerlukan pengawasan oleh Pemerintah. Adapun yang merupakan tujuan dari pengawasan agar para Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, demi untuk pengamanan kepentingan masyarakat, karena Notaris diangkat oleh pemerintah, bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang semula dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat di wilayah Notaris tersebut kini berada di bawah wewenang Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Metode penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisi data terhadap data sekunder dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian di Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dapat diketahui bahwa terdapat beberapa pelanggaran kode etik yang terjadi dan diketahui oleh Majelis Kehormatan Notaris. Pelanggaran kode etik yang terjadi, antara lain adalah: a. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti: akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh notaris lain sehingga notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani. b. Penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris. c. Membuat akta di luar wilayah jabatannya. d. Ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris. Ditemukannya notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran yang telah ditentukan. e. Persaingan tarif yang tidak sehat, dimana terdapat notaris yang memasang tarif yang sangat rendah untuk mendapatkan klien. f. Melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya. Seperti pengiriman karangan bunga pada suatu acara tertentu. Jenis pelanggaran yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Kota Semarang sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik di Kota Semarang, adalah: teguran; peringatan;dan Schorzing dari keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi tersebut di atas termasuk sanksi pemecatan yang diberikan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran koder etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, notaris tersebut masih dapat membuat akta dan menjalankan kewenangan lainnya sebagai notaris, sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Kata kunci : Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pelanggaran Kode Etik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2017 04:28 |
Last Modified: | 23 Jan 2017 04:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7009 |
Actions (login required)
View Item |