ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG POSITIF PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Meganandha, Harya (2016) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG POSITIF PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (351kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (635kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (553kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Hakim mengenai Perkawinan di bawah umur menurut Perspektif Fikih dan Undang-Undang Positif di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yaitu dalam studi Ilmu Hukum, dan secara praktis dan akademis yaitu sebagai penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis putusan hakim mengenai pernikahan di bawah umur menurut Perspektif Fikih dan Undang-Undang Positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan cara wawancara yang bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang memaknakan atau mengartikan hukum tidak hanya sebagai Undang-Undang tetapi juga sebagai perilaku masyarakat. Penulis menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tentang perkawinan di bawah umur, Ilmu Fiqih dalam menentukan batasan umur untuk melakukan perkawinan, putusan hakim terhadap perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Positif. Dari analisis tersebut didapatkan kesimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap putusan hakim adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan budaya masyarakat, pendidikan, orang tua dan hamil di luar nikah. Menurut Hukum Islam yang diatur dalam Ilmu Fiqih tidak ada batasan usia namun dilihat dari kematangan jasmani dan rohani para pihak, sedangkan menurut Undang-Undang Positif pernikahan di bawah umur dapat dilakukan atas adanya dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama karena ketentuan mengenai batas perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 yang merumuskan batas umur untuk melakukan perkawinan untuk calon suami 19 Tahun dan 16 Tahun untuk calon istri. Pengaturan mengenai perkawinan di bawah umur ini telah diatur di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. KATA KUNCI : Putusan Hakim dan Pernikahan di Bawah Umur

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2017 02:05
Last Modified: 09 Jan 2017 02:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6646

Actions (login required)

View Item View Item