Haidar, Ali (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (119kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (173kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (92kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (696kB) | Preview |
Abstract
Wakaf sebagai salah satu anjuran ibadah yang dilaksanakan adalah komponen hubungan antara kaum muslim dengan Tuhan maupun dengan masyarakat. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Salah satu persengketaan tanah wakaf terjadi di Surakarta yang dapat dilihat pada Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dimana kasus tersebut pemohonnya adalah nadzir Masjid Assegaf, nadzir tersebut mohon pembatalan wakaf disebabkan karena nadzir kasihan melihat kondisi perekonomian termohon. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses pembatalan akta wakaf di Pengadilan Agama Surakarta / (2) Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan akta wakaf di Pengadilan Agama Surakarta. Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskriptif, dengan metode pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan literatur, metode analisis data dengan cara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1) Penyelesaian sengketaperwakafan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perwakafan, sengketa perwakafan adalah Pengadilan Agama, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Pasal 49. (2) Pendapat Imam Malik dan Imam Syafii menyebutkan bahwa tidak boleh adanya penarikan tanah wakaf karena faktor untuk pelunasan hutang keluarga wakif, atau adanya rasa kasihan dari nadzir, karena harta yang diwakafkan itu sudah terlepas si wakif dan menjadi milik Allah. Perbuatan mewakafkan itu untuk selama-lamanya dan tidak boleh ditarik kembali. Adapun dalam kasus Putusan No.0260/Pdt.G/2012/PA/Ska), berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ternyata ada ahli waris yang mempunyai cacat (gangguan jiwa) hal ini menunjukkan persyaratan wakaf batal, selain itu semenjak wakif meninggal keluarga wakif memiliki hutang yang tidak sanggup dibayar. Kata Kunci: Wakaf, Pembatalan Akta Wakaf, Pengadilan Agama
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jan 2017 02:04 |
Last Modified: | 09 Jan 2017 02:04 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6633 |
Actions (login required)
View Item |