Darma, Tety Ariska Wulan (2016) DAMPAK YURIDIS DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR TERHADAP EKSISTENSI PERNIKAHAN (PENGADILAN AGAMA DEMAK. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (358kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (166kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (132kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (211kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (231kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (92kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (1MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan bertujuan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah serta kekal. Untuk menjembatani terwujudnya perkawinan yang sesuai dengan tujuan dari pernikahan maka Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 telah menentukan dan menetapkan dasar-dasar yang harus dilaksanakan dalam perkawinan. Salah satu di antaranya adalah pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dispensasi nikah adalah sebuah pengecualian dalam hal perkawinan yang kedua atau salah satu mempelai, baik laki-laki ataupun perempuan yang masih di bawah umur bagi laki laki 19 tahun, perempuan dibawah umur 16 tahun diperbolehkan melangsungkan pernikahan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan undang undang yang berlaku. Pada hasil penelitian pada tahun 2013 ada 56 permohonan dispensasi. Pada tahun 2014 ada 63 permohonan dispensasi dan tahun 2015 ada 80 permohonan dispensasiyang masuk di Pengadilan Agama Demak. Dispensasi terjadi karena paling di dominasi dengan kehamilan di luar nikah (MBA). Usia yang masih relatif muda , usia mental belum matang sehingga mereka belum siap membina rumah tangga. Dalam memutus suatu perkara hakim mempunyai hak otoritas, hakim dapat menolak atau menerima permohonan namun hakim harus bisa mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara selektif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dari diskripsi masalah diatas yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur pengajuan dispensasi, apa sebenarnya yang menjadi alasan hakim atau dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara, kemudian bagaimana dampak yuridis dispensasi nikah di bawah umur terhadap eksistensi pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa majelis hakim mendasar pada pertimbangan kemaslahatan bagi kedua calon mempelai agar terhindar dari kemudharatan. Dispensasi pernikahan Tidak begitu berdampak yuridis kepada eksistensi pernikahan, karena hanya ditemukan 1% perceraian dari bebarapa dispensasi nikah di Pengadilan Agama Demak.Dispensasi nikah juga ke pada dampak psikologis, biologis dan keharmonisan rumah tangga. Ini disebabkan karena usia masih relatif mudah sehingga menimbulkan berbagai macam masalah pada anak serta sering menimbulkan percekcokan dalam rumah tangga karena kurangnya persiapan untuk membangun dan membina keluarga sesuai degan tujuan perkawinan. Kata kunci : Dispensasi nikah , Pernikahan, Dampak Dispensasi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jan 2017 01:59 |
Last Modified: | 09 Jan 2017 01:59 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6631 |
Actions (login required)
View Item |