Putra, Pandu Anindyo (2016) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (483kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (7kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (236kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (337kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (210kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (722kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Dalam praktik penanganan perkara tindak pidana anak, apabila upaya diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, perkara anak tersebut menurut ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan dilanjutkan sampai dengan putusan hakim di persidangan pengadilan dan di dalam persidangan pengadilan maka eksistensi Hakim Anak menduduki peran yang sangat penting, hakim akan menentukan apakah terdakwa anak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa PenuntutUmum atau tidak, oleh karenanya jika secara sah dan meyakinkan anak terbukti bersalah, apakah anak tersebut layak dijatuhi pidana atau tindakan, jika dijatuhi pidana, apa jenisnya dan seberapa berat atau besar ukurannya, jika dijatuhi tindakan, maka tindakan apa yang layak dijatuhkan. Perumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah penanganan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Semarang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?. 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Semarang?. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data: 1) Adanya ancaman pidana terhadap hakim sebagaimana Pasal 96 apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tentang diversi dan dalam Pasal 100 apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) mengenai penahanan, maka hakim dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah, oleh karenanya dalam penanganan perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Semarang selalu dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, perlakuan terhadap perkara pidana anak dilakukan secara khusus dan diistimewakan. 2) Bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana anak di Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Semarang mendasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain a). pertimbangan Yuridis yang mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang mendekati dalam dakwaan yang unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi, terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, adanya kesesuaian antara alat-alat bukti dengan keterangan saksi, surat maupun keterangan anak pelaku. b).Pertimbangan Non Yuridis yang mendasarkan pada aspek-aspek di luar ketentuan hukum yang dapat dirasakan akibatnya, yang timbul karena perbuatan anak pelaku tindak pidana, yaitu pertimbangan hal-hal yang memberatkan: perbuatan anak meresahkan masyarakat, perbuatan anak merusak masa depan saksi korban dan pertimbangan yang meringankan: anak mengaku terus terang dan menyatakan menyesal atas perbuatannya, anak berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari serta anak belum pernah dihukum. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Anak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Jan 2017 09:13 |
Last Modified: | 05 Jan 2017 09:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6619 |
Actions (login required)
View Item |