PROBLEMATIKA HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN PENGAKUAN HAK ATAS TANAH

Sudjiyanto, Ari (2016) PROBLEMATIKA HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN PENGAKUAN HAK ATAS TANAH. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (78kB) | Preview
[img] Text
BAB I_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (82kB) | Preview

Abstract

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah Debitor kepada Lembaga. Tanah merupakan jaminan yang sangat menguntungkan bagi Lembaga Pembiayaan, karena disamping harga jualnya tinggi, tanah juga mempunyai nilai yang terus meningkat dalam kurun waktu tertentu dan tidak akan mengalami kemerosotan. Namun tidak semua objek jaminan berupa tanah dapat digunakan sebagai jaminan hutang. Meskipun di dalam Pasal 10 ayat (3) UUHT dijelaskan bahwa, “Apabila Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.” Rumusan masalahnya, 1. Bagaimana problematika hukum terhadap SKMHT yang objek jaminannya sedang dalam proses Pendaftaran Pengakuan Hak Atas Tanah tidak bisa terbit sertipikat karena tidak terpenuhinya persyaratan pensertipikatan ? 2. Bagaimana solusinya dalam proses pengikatan jaminan terhadap objek yang belum bersertipikat ? Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : (1) Problematika hukum yang timbul terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas objek jaminan yang sedang dalam proses Pendaftaran Pengakuan Hak Atas Tanah adalah persyaratan pendaftaran hak atas tanah yang tidak jelas ketentuannya menimbulkan sertipikat hak atas tanah tidak bisa terbit. Hal ini bisa berpotensi timbulnya persoalan hukum karena pemasangan hak tanggungan tidak bisa dilakukan. Akibatnya merugikan para kreditor karena kedudukan mereka bisa menjadi kreditor konkuren. Notaris-PPAT juga bisa dijatuhi sanksi perdata karena telah melanggar atau lalai dalam menjalankan tugas jabatan Notaris yang menimbulkan kerugian ; (2) Kantor Pertanahan harus menerima pendaftaran hak tanggungan atas objek tanah yang belum terdaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UUHT. Dan apabila Kantor Pertanahan tidak bersedia melakukan proses atas hal tersebut dengan alasan yang tidak berdasar pada hukum yang berlaku, maka Pemerintah dalam hal ini sebagai pemangku kebijakan harus menghapus ketentuan tersebut. Terkait jangka waktu proses pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan tidak boleh melebihi melebihi 98 hari. Sehingga proses pencatatan pendaftaran hak tanggungan berdasarkan SKMHT bisa segera dilakukan demi menjamin kepastian hukum. Saran : 1. Notaris-PPAT dalam melakukan pengikatan SKMHT/APHT harus berpegang pada peraturan berlaku, 2. Desa/Kelurahan harus melakukan pendataan pemilikan tanah secara berkesinambungan, 3. Kantor Pertanahan harus berpegang kepada aturan dan sesuai dengan standar prosedur pelayanan, dan memberikan pembinaan kepada PPAT, 4. Lembaga Pembiayaan yang akan menyalurkan kredit harus berkoordinasi dengan Notaris-PPAT, karena jaminan yang belum bersertipikat memerlukan perlakuan khusus, 5. Debitor harus memberikan informasi secara benar atas pemilikan hak atas tanah, sehingga saat akan dilakukan pengikatan SKMHT/APHT, Notaris-PPAT bisa mengantisipasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Kata kunci : konversi hak lama, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2016 02:48
Last Modified: 19 Oct 2016 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5623

Actions (login required)

View Item View Item