ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK DI DEPAN NOTARIS YANG DIBACAKAN MELALUI MEDIA TELEPON DI KOTA TEGAL

Ardianti, Erwinda Dini (2016) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK DI DEPAN NOTARIS YANG DIBACAKAN MELALUI MEDIA TELEPON DI KOTA TEGAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (729kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text
BAB I_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (451kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (532kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (511kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (252kB) | Preview

Abstract

Seiring perkembangan teknologi informasi, manusia semakin banyak memanfaatkan teknologi informasi,termasuk pembuatan akta oleh notaris.Media teleponmembantu notaris dalam pembuatan akta. Pembacaan akta oleh notaris di depan para pihak merupakan suatu syarat keabsahan akta. Pembacaan akta juga merupakan salah satu dari syarat verlijden dari akta (Pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris), serta merupakan kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pembacaan akta yang merupakan kewajiban menimbulkan persepsi bukan menjadi sesuatu yang wajib. Hal ini disebabkan karena adanya aturan di Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 tidak wajib dilakukan.Adanya kelonggaran pada kewajiban Notaris dalam pembacaan akta inilah yang melatarbelakangi penelitian. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah keabsahan akta perjanjian yang dibacakan oleh Notaris melalui media telepondi Kota Tegal ? Dan apa sajakah kendala dan solusi keabsahan akta perjanjian yang dibacakan oleh Notaris melalui media telepondi Kota Tegal ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dimana pengumpulan data diperoleh dari bahan kepustakaan dan kemudiandianalisis dengan metode analisis kualitatif. Dalam hal ini akan digunakan metode deduktif-induktif, dimana akan ditarik kesimpulan darihal yang umum kepada hal yang khusus. Berdasarkan penelitian diketahui perkembangan teknologi informasi, terasa keting-galan zaman, terutama dalam hal, apakah kini para pihak harus menghadap Notaris dan Notaris harus membacakan akta, karena rnemenuhi kewajiban menyusun, membaca dan menandatangani akta (verlijden). Keinginan serba praktis dan cepat, baik bagi pengguna jasa maupun Notaris sendiri. Hukum Indonesia tidak melarang pembacaan akta menggunakan teleconferencesehingga memberi peluang notaris untuk melakukannya, namun dengan syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan, yakni adanya keharusan menghadap, adanya keharusan saling kenal, pedoman penyusunan akta, adanya keharusan pembacaan akta, dan adanya penandatanganan akta dapat diterapkan dalam pembuatan akta notaris melalui teleconference dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kendala dan solusi yang muncul dalam keabsahan pembacaan akta melalui telepondi Kota Tegal adalah: (1) Tidak tersedia peralatan dalam hal ini smartphone yang memadai untuk menyelenggarakan telepon dengan videocalltidak dapat di atasi kecuali dengan pengadaan peralatan.(2) Kualitas suara yang dihasilkan tidak jelas maka dilakukan pengoptimasian Quality of Service (QoS).(3) Video yang diterima patah-patah, diatasi dengan pemberian brandwith. (4) Selalu terjadi delay pada percakapan baik dalam video maupun audio karena kurangnya brandwith maka perlu dilakukan penambahan brandwith dan mengoptimalkan Quality of Service (QoS).Kendala dalam keabsahan pembacaan akta notaris melalui media teleponyaitu bahwa notaris hanya berwenang di wilayah jabatannya, berkaitan dengan pembuktiannya, dan kepastian hukum dilakukannya pembuatan akta notaris melalui media telepondan ketiadaan hukum yang mengaturnya maka untuk sementara telepon hanya dilakukan oleh notaris dan para pihak pada saat proses pembuatan akta. Kata Kunci : Keabsahan akta, Telepon

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2016 02:47
Last Modified: 19 Oct 2016 02:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5610

Actions (login required)

View Item View Item