Purwanto, Purwanto (2016) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PENYIDIK MELALUI MEDIASI PENAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER.pdf Download (801kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (117kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (183kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (303kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) | Preview |
Abstract
Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi, dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.Mediasi Penal merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan. Dengan mediasi maka para pihak akan duduk bersama untuk memcahkan masalah. Jenis penelitian ini adalah termasuk dalam tipe penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis empiris untuk melihat secara lengkap permasalahan penelitian yang bersumber dari data primer dan data sekunder sebagai data pendukung. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan daripada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan uang telah dicuri, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat. Pendekatan Restorative justice memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) membantu para pelaku kejahatan untuk menghindari kejahatan lainnya pada masa yang akan datang. Mediasi Penal hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan untukmenyelesaikan sengketa secara konsensus, apabila para pihak yang tidak memiliki itikad baik maka proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu, beberapa kasus pidana tidak bisa diselesaikan dengan mengunakan mediasi penal, hanya kasus-kasus tertentu saja yang bisa di selesaikan melalui mediasi penal. Solusi kebijakan restorative justice, yaitu Penanganan konflik (Conflict Handling/Konfliktbearbeitung), Berorientasi pada proses (Process Orientation /Prozessorientierung), Proses informal (Informal Proceeding/Informalitӓt), Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and autonomousparticipation/Parteiautonomie/Subjektivierung Kata Kunci : Restorative Justice System dan Mediasi Penal
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Oct 2016 02:13 |
Last Modified: | 14 Oct 2016 02:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5570 |
Actions (login required)
View Item |