REKONSTRUKSI KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Suranto, Suranto (2016) REKONSTRUKSI KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (858kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (173kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perubahan ke-3 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan tersebut di atas merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum ditempatkan sebagai dasar aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana. Pemidanaan adalah suatu proses atau cara untuk menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan tindak kejahatan (rechtsdelict) maupun pelanggaran (wetsdelict). Korupsi secara umum adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat yang dampaknya sangat merugikan masyarakat dalam arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan negara / perekonomian negara yang mengakibatkan negara gagal didalam mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam hukum positif saat ini, ternyata banyak kelemahan sehingga sanksi pidana mati tidak pernah diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena ada syarat-syarat yang sulit untuk diterapkan. Dengan demikian kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap koruptor belum memenuhi atau sesuai dengan harapan masyarakat, karena dalam perumusannya belum semuanya diancam dengan pidana mati Diharapkan kepada Pemerintah agar dalam melakukan rekonstruksi kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor, agar mengikuti pola negara lain diantaranya China dan Vietnam, yang untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi menentukan batas minimal dari jumlah atau nominal uang yang dikorupsi atau yang diambil atau yang diterima oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Negara Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2016 02:13
Last Modified: 14 Oct 2016 02:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5566

Actions (login required)

View Item View Item