ANALISIS YURIDIS PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jepara)

FRENGKY, FRENGKY (2016) ANALISIS YURIDIS PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jepara). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (723kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (40kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (47kB) | Preview

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.Jaksa Penuntut Umum selain menjadi Penuntut, Jaksa juga sebagai eksekutor. Pada tahap penuntutan merupakan tahap penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang ketentuannya tunduk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di atur pada Pasal 41 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.anak yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun, dan anak telah berumur 14 tahun atau lebih di lakukan penahanan sebagaimana di atur pada Pasal 32 ayat (2) Undang Unadang Sistem Peradilan Pidana Anak sedangkan tindak Pidana Anak yang bisa dilakukan diversi adalah perkara anak yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, bukan pengulangan dan usia anak di bawah 14 tahun. Pada Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan anak yang melakukan tindak pidana cenderung diam dalam proses penuntutan, tidak adanya tenaga Sosial yang profesional yang menetap di Kabupaten Jepara, tidak ada LPAS, LPKA dan LPKS di Kabupaten Jepara, Kepala Kejaksaan menunjuk Jaksa anak yang tidak sesuai dengan kriteria yang tercantum pada Pasal 41 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan upaya untuk mengatasi kendala adalah sebagai berikut , dengan melibatkan orang tua anak, Kejaksaan Negeri Jepara dengan mengoptimalkan tenaga profesional yang ada,Penuntut Umum khusus anak menitipkan anak kepada orang tua/wali dengan resiko anak dapat melarikan diri/kabur, agar Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Jaksa Penuntut Umum yang berpengalaman melakukan penuntutan terhadap anak. Kata Kunci : Anak Berhadapan dengan Hukum Peran Jaksa Penuntut Umum dan Diversi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2016 02:13
Last Modified: 14 Oct 2016 02:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5562

Actions (login required)

View Item View Item