Sari, Devi Harfiana (2016) TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER.pdf Download (571kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (171kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (642kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (264kB) | Preview |
Abstract
Maraknya kasus KDRT dinegara Indonesia terutama dalam hal kekerasan fisik menjadi sebuah pertanyaan masih berfungsikah Undang-Undang dalam negara kita yang mengatur tentang kejahatan kekerasan terutama dalam hal rumusan masalah yang diangkat penulis yaitu Bagaimana pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Positif dan bagaimana penerapannya, Apa yang menjadi kendala-kendala penerapan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Positif dan Bagaimanakah seharusnya pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan riset sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa Pertama, pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Positif bahwasanya KUHP merupakan payung hukum yang mengatur kekerasan secara umum (Lex Generalis) di Pasal 351- 358 sementara UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur secara khusus (Lex Specialis) di Pasal 6 dan Pasal 44. Berkaitan dengan pelanggaran tindak Pidana kekerasan fisik dari hasil putusan pengadilan Nomor 239/Pid.Sus/2013/PN Smg dan Nomor 269/Pid/B/2012/PN Smg menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dalam putusan tersebut belum menunjukkan efek jera terhadap pelaku KDRT. Kedua, kendala-kendala penerapan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Positif yaitu adanya kendala dalam substansi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak adanya hukum acara dan ketentuan yang tumpang tindih, dalam penegak hukum adanya paradigma dan faktor petugas hukum, dalam persepsi masyarakat ada pada sistem perkawinan yang patrilinear (masih dominan Bapak). Ketiga, pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dimasa yang akan datang yaitu tindak pidana dalam Hukum Pidana Positif (KUHP dan UU PKDRT) tujuan pemidanaan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana, melindungi korban, menindak pelaku, dan lain sebagainya. Mekanisme Penyelesaian perkara melalui (penal) . Didalam Hukum Islam tujuan pemidanaan untuk memelihara agama, kehormatan manusia, akal, harta, jiwa, dan ketentraman hidup. Mekanisme penyelesaian perkara melalui (non-penal) yaitu dengan musyawarah dan perdamaian untuk melindungi korban, pelaku dan seluruh anggota keluarga. Sehingga kedepan nilai-nilai yang harus ada pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus ada hukum acara, menghilangkan sistem patriarkhi dan mindset penegak hukum harus diubah serta menyumbangkan nilai-nilai yang ada dalam hukum pidana islam kedalam hukum pidana positif Indonesia. Kata Kunci : Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, Aspek Hukum Positif, Aspek Hukum Pidana Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Oct 2016 01:49 |
Last Modified: | 12 Oct 2016 01:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5487 |
Actions (login required)
View Item |