TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PHK SEPIHAK DI PT. KARYA MITRA NUGRAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMARANG

Haolandi, Setya Qodar Al (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PHK SEPIHAK DI PT. KARYA MITRA NUGRAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (620kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (148kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Tujuan penelitian melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut dengan proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja pekerja serta dapat mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh para pekerja untuk mendapatkan haknya yang berupa uang pesangon yang telah di tentukan oleh undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2 dan 3. Tujuan yang dicapai adalah : 1) Bagaimanakah proses terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 ; 2) Apakah pemutusan hubungan kerja di PT. Karya mitra nugraha sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, karena menguji perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan : 1) proses pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut : a) Sebelumnya semua pihak (pengusaha, pekerja atau buruh, maupun serikat pekerja atau serikat buruh) harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).b) Apabila tidak dapat dihindari, pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh maupun pekerja atau buruh mengadakan perundingan.c) Jika perundingan berhasil, pengusaha membuat persetujuan bersama.d) Apabila tidak berhasil, pengusaha mengajukan permohonan penetapan disertai dasar dan alasan-alasannya kepada lembaga penyeleseian perselisihan hubungan industrial (pasal 155 ayat 2 dan 3; pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003). 2) Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT. KARYA MITRA NUGRAHA sudah sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT. KARYA MITRA NUGRAHA harus pula memenuhi hak-hak yang harus diterimakan kepada pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja, dengan memberi uang pisah (pesangon) dan uang penggantian hak, sesuai Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003. Kata kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hubungan Kerja , Pengadilan Hubungan Industrial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2016 03:16
Last Modified: 11 Oct 2016 03:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5459

Actions (login required)

View Item View Item