PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KREDIT BERMASALAH DI BANK BRI KANTOR CABANG KEDIRI

ISMAIL, MOCH TAUFIQ (2025) PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KREDIT BERMASALAH DI BANK BRI KANTOR CABANG KEDIRI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300434_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300434_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk Pertanggungjawaban Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Pada Kredit Bermasalah Di Bank BRI Kantor Cabang Kediri, Kelemahan dan Solusi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Kredit Bermasalah di Bank BRI Kantor Cabang Kediri. Metode pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan mengkaji menemukan kenyataan hukum yang dialami dilapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada, dengan menggunakan teori pertanggungjawabab pidana dan sistem hukum. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Pertanggungjawaban Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi terbukti menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dam denda sejumlah Rp.100.000.000,00. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.891.177.500, Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (2) Kelemahan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi; Pertama, Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan, dari putusan pidana denda tersebut, tidak menutup kemungkinan para terdakwa memilih pidana pengganti kurungan sebab dinilai terlalu ringan yaitu hanya 3 (tiga) bulan kurungan, dari pada memenuhi ketentuan pidana denda yang harus membayar dirasa cukup besar, walaupun mampu. Kedua, Penerapan pidana kumulatif tindak pidana korupsi, perlu adanya aturan pelaksananya terutama terkait pelaksanaan pidana denda. Ketiga, ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersama-sama implementasinya (eksekusi) harus dijalankan oleh para terdakwa tindak pidana korupsi terutama pidana denda. Solusi : Pertama, perlunya Sistem perumusan bagi para terdakwa tindak pidana korupsi dapat melakukan pembayaran pidana denda. Kedua, Apabila pelaku tindak pidana korupsi benar tidak mampu untuk menerapkan pidana kerja sosial yang hasil atau preminya sebagai pengganti pidana dendanya yang tidak terbayar. Ketiga, Pengembalian kerugian keuangan negara yang ditetapkan harus diganti dengan pidana kurungan, perlu adanya aturan baru atau aturan khusus dalam perundang-undangan yang mengatur pidana denda. Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 01:52
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41680

Actions (login required)

View Item View Item