URGENSI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI KEWENANGAN MUTLAK KEJAKSAAN RI PADA CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DI INDONESIA

PUTRA, ARLIN ADITYA MEIDIANA (2025) URGENSI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI KEWENANGAN MUTLAK KEJAKSAAN RI PADA CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400050_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400050_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (84kB)

Abstract

Dalam perkembangan hukum pidana di kenal istilah keadilan restoratif. Perkembangan ini di karenakan sistem restributif yang selama ini diterapkan ternyata tidak sepenuhnya dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum pidana menurut keadilan retributif adalah orientasi keadilan ditujukan kepada pelanggar dan semata-mata karena pelanggaran hukumnya, pelanggaran terhadap hukum pidana adalah melanggar hak negara sehingga korban kejahatan adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan terhadap korban. Mengingat korban tindak pidana tidak hanya dapat mengalami kerugian materiil melainkan sangat dimungkinkan mengalami kerugian immateriil. Pengertian dari keadilan restoratif atau restorative justice adalah upaya untuk memberikan suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Penelitian ini adalah termasuk jenis Penelitian Normatif, dengan spesifikasi Penelitian Deskriptif Analisi, menggunakan metode penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara dan menggunakan teknik kepustakaan, dalam menganalisis rumusan masalah menggunakan teori Penegakan Hukum, Teori Kewenangan dan Teori Hukum Progresif. Keadilan Restoratif saat ini tidak hanya menjadi perhatian kejaksaan agung, melainkan beberapa instansi pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, seperti Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Hal tersebut dilihat dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif. dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini jelas memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan penanganan setiap perkara tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Keadilan Restoratif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 01:52
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41679

Actions (login required)

View Item View Item