OPTIMALISASI PERANAN JAKSA DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA UPAYA DEPENALISASI PECANDU NARKOTIKA

MEDIE, MEDIE (2025) OPTIMALISASI PERANAN JAKSA DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA UPAYA DEPENALISASI PECANDU NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400190_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400190_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Melihat aktualisasi penanganan pecandu narkotika yang rentan masuk pada celah kriminalisasi, salah satu subsistem peradilan pidana yaitu Kejaksaan dapat mengoptimalkan kebijakan hukum pidana berupa depenalisasi terhadap pecandu narkotika sebagai wujud optimalisasi efektivitas pemidanaan terhadap gejolak problematika kondisi pemidanaan di Indonesia. Kejaksaan dinilai menjadi posisi penting sebagai pemutus perkara pecandu narkotika yang sampai pada Lembaga tersebut melalui kebijakan hukum yang dilakukan Jaksa beserta support kewenangan secara legitimasi hukum yang dimiliki Jaksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) hakikat produk hukum nasional dalam penanganan pecandu narkotika, (2) kebijakan hukum Jaksa dalam upaya depenalisasi pecandu narkotika dan (3) problematika implementasi kebijakan hukum Jaksa dalam upaya depenalisasi pecandu narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan antara pengedar, penjual dan bandar dengan pecandu narkotika, karena pecandu bisa saja di anggap sebagai korban dari pengedar atau penjual yang menyalahgunakan narkotika tersebut. Oleh karena itu dalam undang-undang narkotika ini mensubstansikan untuk sanksi terhadap pecandu berbeda dengan para pengedar, penjual dan bandar. (2) Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitas dengan Pedekatan Keadilan Restorative Sebagai Asas Dominus Litis Jaksa, telah mencamtumkan konsep dalam penyelesaian perkara Restorative Justice. Dalam konsep ini dilakukan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi melalui proses hukum dengan pendekatan restoratif dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil. (3) Secara problematika yuridis, ketidakjelasan norma UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juga menjadi kendala bagi kejaksaan dalam menangani atau memerintahkan rehabilitasi. Ketidakjelasan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika tidak menjamin kepastian hukum. Kata Kunci: Jaksa, Depenalisasi, Pecandu Narkotika.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 01:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41667

Actions (login required)

View Item View Item