RANTI, MAI (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 333/PID.B/2022/PN SMG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300426_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300426_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (117kB) |
Abstract
Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Tesis ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: Pertama bagaimana konstruksi tindak pidana pembunuhan berencana dalam konsepsi kepastian hukum. Kedua bagaimana tanggung jawab hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Putusan Nomor : 333/Pid.B/2022/PN Smg. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggung jawaban pidana. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Kontruksi tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam beberapa pasal yang terkait yaitu pasal 340 KUHP Lama dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana 459 KUHP Baru, yaitu berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Tanggung jawab hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana sesuai putusan nomor : 333/Pid.B/2022/PN Smg terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum berdasarkan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup dan denda sebesar Rp. 1,50.000.000.00 (satu Milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 10 ( sepuluh) bulan dan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Jul 2025 02:04 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41660 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |