IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA

DAMASCENA, MUHAMMAD REZA ANDHIKA (2025) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400216_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400216_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)

Abstract

Pencurian merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Di dalam KUHP Pencurian dapat dikenakan Pasal 362. Tujuan penelitian dalam penelitian ini:1).untuk mengkaji dan menganalisis implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencurian di Indonesia;2).untuk mengkaji dan menganalisis kendala dan solusi implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencurian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan restoratif dan teori sistem hukum lawrence Friedman. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Implementasi restorative justice terhadap tindak pidana pencurian telah mulai dimaksimalkan sejak terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 pada tanggal 19 Februari 2021 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang terbit pada tanggal 20 Agustus 2021; 2).Penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan tetap memiliki beberapa kendala atau kelemahan. Kelemahan aspek substansi hukum adalah batasan waktu yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, yang menetapkan tenggang waktu selama 14 hari sejak penyerahan berkas. Kelemahan aspek struktur hukum yaitu kurangnya pemahaman apparat penegak hukum terkait implementasi penyelesaian tindak pidana pencurian dengan restorative justice. Kelemahan budaya hukum penerapan Restorative Justice adalah tidak semua masyarakat yang kemudian mengetahui adanya konsep Restorative Justice sebagai pengganti sistem pemidanaan pada umumnya. Solusi dari kelemahan aspek substansi hukum yaitu perlu dilakukan tinjauan ulang terhadap peraturan yang mengatur batas waktu dalam Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 , dengan tujuan menambah waktu agar penyelesaian perkara tidak terburu-buru. Solusi dari kelemahan aspek struktur hukum yaitu perlunya peningkatan kualitas personil dengan memberikan pendidikan lanjutan kepada para penegak hukum dalam menangani kasus keadilan restorative dengan meningkatkan kualitas personil maka juga akan meningkatkan kemampuan anggota khususnya perkara restorative justice. Solusi kelemhan aspek budaya hukum adalah pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi kembali mengenai penerapan Restorative Justice sebagai langkah awal yang patut diambil dalam melaksanakan penegakan hukum ditengah Masyarakat.. Kata Kunci : Implementasi, Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 02:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41655

Actions (login required)

View Item View Item