TINJAUAN HUKUM PERANAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM BERUPA PERAMPASAN ASET PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

BAGIR, AHMAD (2025) TINJAUAN HUKUM PERANAN JAKSA DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM BERUPA PERAMPASAN ASET PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400012_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400012_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)

Abstract

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang, namun hal itu tidak serta merta menurunkan tingkat kejahatan pencucian uang. Karena sanksi yang diberikan kepada pelaku biasanya adalah hukuman penjara ternyata belum cukup efektif dalam memerangi kejahatan pencucian uang. Menyadari hal itu pihak aparat penegak hukum kemudian mulai menerapkan metode lain yaitu dengan asset recovery. Secara umum peran Kejaksaan yaitu sebagai lembaga yang mengurus asset yang dirampas. Maka dari itulah kejaksaan membentuk satuan kerja, yang khusus mengurus pemulihan aset. Satuan tersebut yaitu Pusat Pemulihan Aset (PPA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) perkembangan konsep penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia, (2) Jaksa berperan dalam pelaksanaan putusan pengadilan berupa perampasan asset tindak pidana pencucian uang, (3) problematika hukum upaya Jaksa melaksanakan putusan pengadilan berupa perampasan asset tindak pidana pencucian uang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah dimulai dengan adanya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang tersebut telah menyatakan bahwa perbuatan pencucian uang merupakan suatu tindak pidana. Hal baru dari Undang-undang tersebut ialah lahirnya lembaga baru bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2) Kejaksaan melaksanakan perampasan aset dengan menggunakan mekanisme pidana, atau perdata sesuai dengan ketentuan perundang- undangan baik pada saat bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, pelaksana putusan hakim maupun pada saat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Perampasan aset secara khusus dimuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset tepatnya pada Bab I huruf F angka 18 yaitu tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA dan/ atau satuan kerja teknis Kejaksaan. (3) Saat ini masih banyak permasalahan mengenai penanganan aset dari hasil tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang. Secara de jure, penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset, masih sangat terkendala karena Indonesia belum secara khusus memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai perampasan asset tanpa melalui proses hukum. Kata Kunci: Jaksa, Perampasan Aset, Pencucian Uang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 02:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41654

Actions (login required)

View Item View Item