IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENYEMBUNYIAN ASAL USUL HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2011 K/PID.SUS/2021)

GHIFARI, ANGGA AIDRY (2025) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENYEMBUNYIAN ASAL USUL HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2011 K/PID.SUS/2021). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400038_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400038_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia merupakan tindak pidana pencucian uang, permasalahan yang sering terjadi terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang merupakan Pelaku pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang merupakan hasir dari tindak pidána dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut didukung lagi dengan adanya globalisasi di sektor perbankan sehingga menyebabkan banyak bank menjadi sasaran kejahatan pencucian uang. sebuah kasus yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan MA Nomor 2011 K/Pid.Sus/2021 Sehingga berdasarkan kasus tersebut terdakwa telah melakukan suatu penyembunyian atas asal-usul harta kekayaannya dalam hal ini perlu adanya suatu tinjaun yuridis dalam hal “menyembunyikan” asal usul harta kekayaannya dalam pelaksanaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pembuktian perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan merupakan deskriptif normatif, dengan sumber penelitian yakni sumber primer serta sekunder dengan menggunakan analisis kualitatif dimana permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum serta teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan norma penyembunyian atau penyamaran asal usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan hukum Indonesia belum mengatur lebih lanjut dalam perumusan bagaimana menentukan seseorang dapat dikatakan melakukan penyembunyian atas asal-usul harta kekayaannya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, hanya sebatas mengatur apabila seseorang tersebut menyembunyikan asal-usul harta kekayaan akan terdapat suatu akibat hukum, sehingga perlu dibuatkannya suatu aturan yang dapat mengakomodir dari kekosongan norma hukum tersebut agar tercapai suatu kepastian hukum, salah satunya yakni dengan pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti obyek kejahatan. Implikasi yuridis daripada penyembunyian asal-usul harta kekayaan dalam tindakan pencucian uang maka, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU dan ketentuan Pasal 4 UU TPPU dimana pelaku akan menghadapi akibat hukum berupa pidana penjara, denda, perampasan aset, dan pembatasan hak hukum lainnya. Kata Kunci: Penyembunyian, Harta Kekayaan, Tindak Pidana Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2025 06:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41649

Actions (login required)

View Item View Item