ANALISIS HUKUM TERHADAP SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

WIBOWO, ARI (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400048_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400048_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, dengan tingginya keterlibatan pejabat publik dalam kasus Tipikor. Untuk memberikan efek jera pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi jawaban meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendesak penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi dan menganalisis pengaturan ideal penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi berdasarkan nilai keadilan di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan penyusunan tesis adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori pemidanaan, teori kepastian hukum, teori keadilan. Hasil penelitian ini adalah (1) Urgensi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi terletak pada perlunya upaya luar biasa untuk menanggulangi kejahatan korupsi. Pencabutan hak politik menjadi instrumen untuk menimbulkan efek jera, mencegah pelaku menduduki kembali jabatan publik yang telah disalahgunakan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penerapan sanksi pembatasan terhadap hak politik sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam teori relatif, yakni sebagai upaya preventif, deterrence, dan reformatif yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku. (2) Pengaturan ideal terhadap penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang haruslah didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformulasi norma dalam KUHP dan UU Tipikor diperlukan untuk memberikan batasan yang eksplisit mengenai jenis hak politik yang dapat dicabut, subjek yang dapat dijatuhi sanksi, serta kualifikasi tindak pidana, sehingga tidak membuka ruang subjektivitas hakim yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan dan ketidakadilan. Ketentuan tersebut harus pula memuat jangka waktu yang pasti serta prosedur pemulihan hak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Kata Kunci: Korupsi; Pidana Tambahan; Hak Politik.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2025 06:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41646

Actions (login required)

View Item View Item