PRATAMA, DANY AGUNG (2025) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 651/PID.B/2024/PN JKT PST). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400073_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400073_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (64kB) |
Abstract
peningkatan kasus penipuan juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum yang belum sepenuhnya efektif dalam menjalankan fungsi preventif maupun represifnya. Banyak kasus penipuan yang tidak terungkap secara tuntas atau tidak berujung pada putusan yang adil, baik karena keterbatasan alat bukti, kurangnya kapasitas penyidik, hingga adanya disparitas dalam pemidanaan. Secara yuridis, penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan aksi dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai belaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara melalui studi pustaka, meliputi risalah peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, hasil penelitian. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori keadilan substantif. Dalam perkara Putusan Nomor 651/Pid.B/2024/PN Jkt Pst, Majelis Hakim memutus terdakwa Irma Fardila bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dari aspek hukum formil, unsur-unsur Pasal 378 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga pertanggungjawaban pidana dijatuhkan secara sah. Namun, dari sudut pandang keadilan substantif dan perspektif gender, terdapat catatan penting. Meskipun hukum pidana bersifat netral gender, perempuan dalam posisi sosial-ekonomi yang rentan sering kali terjerumus dalam tindak pidana karena tekanan struktural, seperti kemiskinan atau tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 651/Pid.B/2024/PN Jkt Pst menyatakan bahwa Terdakwa Irma Fardila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan Meskipun putusan ini tepat secara hukum formil, dari perspektif keadilan substantif dan gender, tidak terdapat pertimbangan terhadap latar belakang sosial-ekonomi Terdakwa sebagai perempuan. Hal ini menunjukkan pendekatan yang masih formalis dan belum sensitif terhadap kerentanan gender. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penipuan, Keadilan Gender
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 06:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41640 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |