DERMAWAN, MOCH SATRIA (2025) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS SECARA NONPENAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (STUDI PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PATI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400194_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400194_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (36kB) |
Abstract
Tindak pidana lalu lintas seperti kasus kecelakaan lalu lintas telah terjadi pengesampingan terhadap ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, pada praktiknya cukup banyak Kepolisian dalam memilih tidak melanjutkan proses perkara tersebut dan lebih memilih untuk menyelesaikan melalui musyawarah korban dengan pelaku. Pada situasi hukum perundang-undangan saat ini, apabila masih menerapkan paham legal-positivism yang memandang hukum terbatas pada peraturan semata, yang terjadi adalah hukum yang mengabdi pada kepentingan tertentu, bukan pada keadilan substantif dan rakyat banyak, sehingga tujuan adanya hukum untuk mewujudkan keadilan semakin jauh dari yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis (1) instrumen ketentuan pidana dalam ruang lingkup tindak pidana lalu lintas, (2) mekanisme dalam melaksanakan penyelesaian perkara pidana lalu lintas melalui jalur non penal, (3) problematika bagi penegak hukum dalam pelaksanaan penyelesaian perkara pidana lalu lintas melalui jalur non penal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk tiap-tiap pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, pelanggaran lalu lintas jalan diklasifikasikan menjadi tiga jenis pelanggarannya, yaitu pelanggaran lalu lintas ringan; pelanggaran lalu lintas sedang; dan pelanggaran lalu lintas berat. Pembagian klasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran, pada dasarnya dipergunakan sebagai patokan penentuan besarnya denda serta pidana kurungan maupun pidana penjara. (2) Dalam hal para pihak siap untuk dipertemukan, kepolisian akan menjelaskan hasil temuannya terkait hasil olah TKP serta keterangan dari para saksi, setelah kedua belah pihak memahami serta menerima hasil penjelasan tersebut barulah berdasarkan kewenangan diskresinya kepolisian akan memberikan kebebasan para pihak menentukan proses penyelesaian untuk kasus tersebut dengan cara musyawarah ataupun ditempuh melalui proses hukum yang berlaku. (3) Secara problematika yuridis belum adanya lembaga yang mengawasi atas hasil penyelesaian perkara pidana jalur nonpenal dengan konsep pelaksanaan restorative justice sehingga pelaku lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Kata Kunci: Lalu Lintas, Non Penal, Hukum Progresif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 01:40 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41591 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |