Mulyawati, Ruffiana Indah (2025) KEABSAHAN AKTA OTENTIK PERJANJIAN KREDIT YANG PENANDATANGANANNYA DILAKUKAN SECARA SIRKULER. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300128_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300128_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
Abstract
Akta perjanjian kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, akan tetapi menjadi kehilangan keontetikannya atau menjadi akta dibawah tangan apabila para pihak melakukan pelanggaran prosedural, dimana akta yang dibuat Notaris penandatanganannya dilakukan secara tidak bersamaan atau secara sirkuler. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana keabsahan akta otentik perjanjian kredit yang ditandatangani secara sirkuler dan bagaimana akibat hukum akta otentik perjanjian kredit yang ditandatangani secara sirkuler. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Jenis metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (the statute approach) yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kredit dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan apabila penandatangannya secara sirkuler atau secara tidak bersamaan. Penghadap yang tidak hadir pada saat penandatanganan akta melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwasannya” Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan Notaris, kecuali ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. karena penandatanganan akta tidak dapat dilakukan segera setelah akta dibacakan oleh Notaris. Apabila terjadi degradasi akta dan merugikan para pihak, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, yaitu dituntut ganti rugi, biaya dan bunga. Kata Kunci: Kedudukan Akta, Penandatanganan Akta, Degradasi Akta
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:36 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40920 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |