RIDWAN, RIDWAN (2025) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI (AJB) ATAS OBJEK TANAH REDISTRIBUSI PEMERINTAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300117_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300117_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) |
Abstract
PPAT memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dan keaslian AJB, terutama mengingat objek tanah yang berasal dari redistribusi pemerintah sering kali melibatkan sejarah kepemilikan yang kompleks dan peraturan hukum yang ketat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah redistribusi pemerintah. 2) Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas tanah redistribusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah redistribusi pemerintah yang belum memenuhi syarat, PPAT yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, serta dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan. Bahkan dalam kasus tertentu, perbuatan PPAT dapat dikenakan sanksi pidana apabila disertai unsur penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, PPAT wajib menjalankan asas kehati-hatian (due diligence) dan mematuhi ketentuan hukum secara substansial dan prosedural guna memastikan bahwa akta yang dibuatnya sah dan tidak menimbulkan akibat hukum yang merugikan. 2) Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas tanah redistribusi yang masih dalam masa larangan pengalihan tanpa izin Menteri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Akta yang demikian berpotensi batal demi hukum karena dibuat atas objek yang secara hukum tidak dapat dialihkan. Akibat hukumnya, akta tersebut kehilangan kekuatan sebagai akta autentik dan hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan, atau bahkan dianggap tidak pernah ada. Selain itu, dapat timbul sanksi administratif bagi PPAT, termasuk teguran hingga pemberhentian sementara atau tetap, serta kemungkinan pertanggungjawaban perdata jika ada pihak yang dirugikan. Dalam kasus tertentu, tindakan PPAT juga dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti mengetahui larangan tersebut namun tetap memfasilitasi peralihan hak. Kata Kunci : Akta Jual Beli, PPAT, Tanah Redistribusi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:37 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40917 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |