Nugroho, Latif Setiyo (2025) PENYELESAIAN SECARA HUKUM TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100041_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100041_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Idealnya penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan tidak hanya melalui jalur litigasi tetapi penyelesaian hukum terhadap penggelapan fidusia penyelesaiannya dapat juga dilakukan melalui jalur di luar pengadilan. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai alternatif penyelesaian pidana yang lebih efektif, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia. 2) Upaya alternatif non litigasi dalam penegakan hukum terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (study document). Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditor merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kreditor dan upaya menegakkan asas kepastian hukum dalam perjanjian pembiayaan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perbuatan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Unsur pidana dalam ketentuan tersebut bersifat alternatif, sehingga terpenuhinya salah satu bentuk perbuatan (mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan) tanpa persetujuan kreditor sudah cukup untuk menjerat pelaku secara pidana. Penerapan ketentuan ini dapat dilihat dalam Putusan PN Jepara No. 320/Pid.Sus/2011/PN Jpr, di mana terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda atas tindakan menjaminkan kembali objek fidusia tanpa izin. 2) Upaya alternatif non litigasi dalam penegakan hukum terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia yaitu merupakan sarana yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum terhadap perbuatan pengalihan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor. Penyelesaian melalui jalur non-litigasi seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun penilaian ahli dapat menjadi solusi yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan efisiensi waktu serta biaya dibandingkan proses peradilan pidana yang panjang. Kata Kunci : Alternatif non litigasi, Pidana, Fidusia
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 02:17 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40628 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |