PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN Nomor 619/Pid.Sus/2022/PT SMG)

Wiratmoko, Kholifansyah Dzaky (2025) PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN Nomor 619/Pid.Sus/2022/PT SMG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100174_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100174_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)

Abstract

Perkawinan dianggap sebagai salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan setiap individu, yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga, suami istri perlu memiliki kemampuan membina rumah tangga secara efektif. Semua pasangan suami istri menginginkan pernikahan yang baik dan harmonis, jauh dari konflik yang mengganggu. Namun, konflik rumah tangga seringkali menjadi bagian dari kehidupan berumah tangga dan menciptakan ketidaknyamanan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang seringkali muncul di tengah masyarakat. Tindakan ini dapat dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain, baik secara fisik maupun mental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam konsepsi kepastian hukum dan bagaimana penerapan sanksi pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analisis, data penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data yang didapat melalui studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum dan jurnal hukum. Metode Analisis data sendiri penulis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap tindakan terhadap sesorang yang seringkali dialami oleh perempuan yang mengakibatkan timbulnya kesusahan atau penderitaan yang mencakup aspek fisik, seksual, psikis, dan/atau penelataran urusan rumah tangga. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berisi Kekerasan Fisik yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT No. 23 tahun 2004. Kemudian ada Kekerasan Psikis yang diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT No. 23 tahun 2004, Kekerasan Seksual yang diatur dalam Pasal 8 UU PKDRT No. 23 tahun 2004 dan Penelataran rumah tangga yang diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT No. 23 tahun 2004. Penerapan Sanksi Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Terdakwa IK Bin (Alm) AWJ sudah sesuai menurut penulis, karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘‘melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit’’ dan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Tetapi, dalam konteks kemanusiaan harusnya terdakwa bisa mendapatkan sanksi atau efek jera yang lebih berat lagi dan korban telah mendapatkan perlindungan hukum. Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanksi Pidana, Pelaku Tindak Pidana.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Aug 2025 02:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40579

Actions (login required)

View Item View Item