Radot, Porman Patuan (2025) REKONSTRUKSI REGULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200048_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200048_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki karakter yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, di mana pencemaran nama baik sering dianggap melanggar norma sopan santun dan agama. Dan seperti yang telah diketahui, pencemaran nama baik erat hubungannya dengan suatu kata penghinaan yang menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menemukan regulasi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial saat ini belum berkeadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan untuk menemukan dan merumuskan rekonstruksi regulasi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berbasis nilai keadilan Pancasila. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan socio-legal research. Metode pendekatan yuridis socio legal dikarenakan permasalahan yang diteliti menyangkut hubungan antara faktor yuridis dan faktor sosiologis. Pencemaran nama baik melalui kegiatan media sosial kepada seseorang atau instansi banyak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung, oleh karena itu pemerintah lebih banyak melakukan berbagai cara dan upaya dalam mengatur kegiatan bersosialisasi melalui media sosial, adapun cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan kegiatan tersebut adalah dengan memberlakukan kebijakan yang telah terwujud dalam suatu pasal nomor 27 A jo pasal 45 ayat 4 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik atau yang dikenal dengan undang-undang ITE. Kelemahan Substansi Hukum: Pasal karet, yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak tahun 2008 sampai saat ini, merupakan ketentuan hukum yang rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. Kelemahan Struktur Hukum: Kesulitan mengidentifikasi pelaku kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi semakin rumit. Kelemahan Kultur Hukum: Dengan berkembangnya dunia tekhnologi ini muncullah berbagai perbuatan melawan hukum yaitu berupa tindak pidana elektronik diantaranya adalah pencemaran nama baik melalui media sosial. Penulis merekomendasikan rekonstruksi Pasal 27 A menjadi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain atau suatu badan usaha, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Kata kunci: Pencemaran Nama Baik; Tindak Pidana; Regulasi
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:36 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40499 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |