DEDI, I KETUT KASNA (2025) REKONTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200188_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200188_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Kejahatan perdagangan orang adalah satu objek kejahatan yang semakin perkembang di Indonesia. Antara korban dan pelaku adalah dua unsur terjadi kejahatan. Dari arena inilah kemudian kajian korban begitu penting untuk dibidik lebih jauh, khususnya terkait korban perdagangan manusia. penulis lebih terpaku kepada korban dari tindak pidana perdagangan orang, karena disini korban sering di eksploitasi untuk melakukan suatu tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis regulasi perlindungan hukum korban tindak pidana perdagangan orang saat ini belum berkeadilan; untuk menemukan dan menganalisis kelemahan regulasi perlindungan hukum korban tindak pidana perdagangan orang saat ini; dan untuk menemukan dan merumuskan rekonstruksi regulasi perlindungan hukum korban tindak pidana perdagangan orang berbasis nilai keadilan pancasila. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosio-legal. Sementara diketahui bahwa penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dikenal dengan sociolegal research. Tindak pidana perdagangan orang sudah barang tentu merupakan tindak pidana yang sangat melanggar hak asasi manusia yang mana tidak hanya terlihat dari bentuk tindakannya namun juga akibat yang ditimbulkan bagi korban tindak pidana perdagangan orang, dalam kasus perdagangan orang dikenal prinsip non-hukuman (non-punishment principle) yang menetapkan bahwa korban perdagangan tidak boleh dituntut atau dihukum atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan orang. Kelemahan Substansi Hukum: bentuk perlindungan saat ini belum memberikan bentuk perlindungan terhadap korban jika korban sudah masuk di proses peradilan pidana. Kelemahan Struktur Hukum: Untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada, harus ada kerja sama sektoral antar Lembaga penegak hukum. Kelemahan Budaya Hukum: arus globalisasi serta minimnya tingkat pendidikan menjadikan budaya masyarakat Indonesia saat ini cenderung permisif dan instan dalam mencapai sesuatu. Rekonstruksi Pasal 48 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sebelumnya berbunyi Pasal 48 ayat (1): Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, Menjadi Pasal 48 ayat (1): Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, perlindungan hukum dari proses peradilan dan keamanan pribadi. Kata Kunci : Korban; Perdagangan Orang; Rekonstruksi.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 May 2025 07:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40184 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |