Saputra, Efendri Eka (2025) REKONSTRUKSI REGULASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200101_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200101_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pada dasarnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam keadaan yang menimpa dirinya. Anak harus mendapatkan bantuan untuk melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam peradilan pidana anak yang merupakan hal yang asing bagi dirinya. Tindak pidana persetubuhan yang pelakunya adalah seorang anak di Indonesia dari masa ke masa semakin mengkhawatirkan. Sebagai contoh di Wonogiri, Jawa Tengah yaitu menurut catatan Kejaksaan Negeri Wonogiri, semakin banyak anak dan pelajar yang dirawat. Pada tahun 2020 dinyatakan pihaknya telah menangani 20 kasus. Pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi 24 kasus. Tujuan Penelitian ini adalah yaitu untuk menganalisis dan menemukan regulasi penghentian penuntutan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur belum berkeadilan, untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi penghentian penuntutan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur saat ini dan untuk menemukan dan merumuskan rekonstruksi regulasi penghentian penuntutan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berbasis nilai keadilan Pancasila. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosio-legal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalah-masalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Perspektif ilmu pemidanaan, meyakini bahwa penjatuhan pidana terhadap anak nakal (deliquency) cenderung merugikan perkembangan jiwa anak di masa mendatang bahkan si anak dapat menjadi ahli dalam hal kriminialitas yang dapat dipelajarinya di dalam penjara. Kecenderungan merugikan ini akibat dari efek penjatuhan pidana terutama pidana penjara, yang berupa stigma (cap jahat). Kelemahan Substansi Hukum: Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 140 Ayat (2), namun tidak diatur secara jelas mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga di dalam pelaksanaanya Jaksa belum mempunyai payung hukum mengenai penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice ini. Kelemahan Struktur Hukum: kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai restorative justice terhadap perkara anak, Kelemahan Kultur Hukum: Budaya hukum saat ini terhadap Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang merupakan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan secara diversi namun diselesaikan melalui persidangan. Maka penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative justice adalah salah satu alternatif yang dipandang baik dalam mencapai kepentingan tersebut. Kata Kunci: Anak; Persetubuhan; Penghentian Penuntutan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40142 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |