KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II DALAM MELAKSANAKAN LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA ATAS PERMOHONAN BALAI LELANG DAN PENJUAL DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN DIY

PRASTYADI, BAHTIAR JUNIARTO (2025) KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II DALAM MELAKSANAKAN LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA ATAS PERMOHONAN BALAI LELANG DAN PENJUAL DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN DIY. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200018_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200018_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat lelang kelas II memiliki wewenang membuat akta risalah lelang. Kewenangan tersebut masih terdapat dari masyarakat yang awam dan belum mengetahui serta memahami terhadap kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kewenangan notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan Balai Lelang dan Penjual di Kanwil DJKN Jateng dan DIY. 2) Kekuatan hukum pembuktian akta risalah lelang yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang - undangan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kewenangan lainnya yang dimiliki oleh Notaris adalah dapat membuat akta risalah lelang. Untuk dapat menjalankan kewenangan tersebut notaris harus diangkat terlebih dahulu oleh Menteri Keuangan sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Kewenangan notaris sebagai Pejabat lelang Kelas II untuk membuat akta risalah lelang berkesinambungan dengan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan yang dibuktikan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g Jo Peraturan Lelang. Risalah lelang dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan dari para pihak, serta memberikan kemanfaatan hukum dalam menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang. 2) Kekuatan hukum pembuktian akta risalah lelang yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat lelang kelas II merupakan akta autentik yang dikategorikan sebagai akta relaas yang memiliki kekuatan hukum pembuktian sempurna. Untuk menjamin kepastian hukum akta risalah lelang harus memilik 3 (tiga) aspek pembuktian diantaranya kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Akta risalah lelang memiliki kemanfaatan bagi para pihak yang dapat digunakan sebagai akta jual beli yang sah sebagai dasar untuk melakukan proses balik nama. Kata Kunci: Kewenangan, Pejabat Lelang Kelas II, Akta Risalah Lelang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jun 2025 07:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40037

Actions (login required)

View Item View Item