MANULLANG, ZULKIFLI (2025) UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA TANAH PASAR YANG DISEWAKAN KEMBALI (STUDI PUTUSAN NO. 35/PDT.G/2019/PN.JMR). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300157_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302300157_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (246kB) |
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perjanjian sewa menyewa tanah Pasar Gladak yang disewakan kembali yang dapat melindungi kepentingan para pihak dan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa sewa menyewa tanah pasar Gladak berikut halaman dan pekarangannya yang disewakan kembali oleh si penyewa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari kepustakaan yang merupakan hasil penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif artinya dalam penulisan tesis hanya berisi uraian-uraian dan tidak menggunakan data statistik dan angka-angka matematis. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, akan dipergunakan metode analisis normatif-kualitatif normatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum bentuk perjanjian sewa-menyewa secara tertulis lebih kuat dasar hukumnya, terutama jika terjadi perselisihan, sebab para pihak dapat menggunakan perjanjian tertulis tersebut sebagai dasar penyelesaian perselisihan yang kuat dasar hukumnya. Dan guna keperluan pembuktian dalam persidangan, maka bentuk yang ideal adalah perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang atau notaris, sehingga dapat merupakan akta otentik. Penyelesaian sengketa sewa menyewa tanah yang disewakan kembali oleh si penyewa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang kepemilikan Oleh Bukan Pemilik dan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 yaitu melalui badan peradilan negara atau Pengadilan Negeri dengan proses beracara yaitu Hukum Acara Perdata. Namun demikian, pada proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka Majelis Hakim wajib mendamaikan terlebih dahulu para pihak. Proses perdamaian tersebut dapat dilakukan melalu lembaga mediasi baik yang berada dalam lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ataupun dapat dilakukan melalui lembaga mediasi diluar pengadilan yang tunduk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keberadaan PERMA No. 2 Tahun 2003 adalah merupakan pengganti dari Pasal 130 HIR/154 Rbg, dimana hakim yang mengadili wajib mendamaikan lebih dahulu pihak yang berperkara, sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Kata kunci: penyelesaian sengketa, sewa menyewa tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 01:53 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39970 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |