CAHYO, GALIH MARTINO DWI (2025) IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300090_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300090_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (20kB) |
Abstract
Penipuan atau penggelapan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini secara umum diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 buku II Bab XXV KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Penghentian penuntutan dalam tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor berbasis restoratif justice saat ini; untuk mengetahui dan menganalisa kendala dalam penerapan Penghentian penuntutan dalam tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor berbasis restoratif justice saat ini; dan untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Penghentian penuntutan dalam tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor berbasis restoratif justice dimasa yang akan datang Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalah pendekatan Undang-Undang (state approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komperatif (comperative approach) dan pendekatan konseptual (case approach). Implementasi penghentian penuntutan dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Klaten telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian penuntutan dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan persetujuan korban dan pelaku serta terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan damai, pemulihan keadaan semula oleh tersangka, dan dukungan masyarakat. Namun, implementasi ini menghadapi hambatan utama, yakni keterbatasan waktu 14 hari dalam aturan perundang-undangan yang dinilai tidak sebanding dengan proses penghentian penuntutan serta faktor kebudayaan berupa rendahnya kesadaran korban untuk memaafkan pelaku. Dengan adanya Perja No.15 Tahun 2020, fleksibilitas kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan diskresi penghentian penuntutan meningkat, sehingga lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan melalui pemulihan keadaan semula. Kata Kunci: Penggelapan; Penghentian Penuntutan, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jun 2025 02:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39849 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |