PENERAPAN PIDANA MINIMUM PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRES BATANG)

WICAKSONO, HERYAN SANGAJI (2025) PENERAPAN PIDANA MINIMUM PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLRES BATANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300106_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300106_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini mengenai “Penerapan Pidana Minimum Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus di Polres Batang)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pidana minimum pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polres Batang dan pertimbangan penyidik Polres Batang dalam menerapkan pidana minimum pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Metode pendekatan yang digunakan yakni socio legal reasearch dengan metode kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumetasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan pidana minimum pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polres Batang merupakan bagian dari penegakan hukum sebagai respon dari peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama yang mengatur mengenai asas Peradilan Pidana Anak dan Hak Anak dalam proses peradilan pidana. Penerapan pidana minimum dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana minimum paling lama 9 (Sembilan) tahun baik secara tunggal maupun komulatif dengan tindak pidana pencurian lain seperti tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana mimimum paling lama 5 (lima) tahun atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana minimum paling lama 7 (tujuh) tahun. Dasar pertimbangan penyidik polres batang dalam menerapkan pidana minimum pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yakni pertimbangan yuridis atau pertimbangan hukum atau peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama yang mengatur mengenai asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Hak Anak dalam proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta pertimbangan non yuridis yakni pertimbangan berkaitan dengan sifat yang baik dan jahat dari tersangka / keadaan diri tersangka terutama mengenai hal-hal yang meringankan anak seperti anak masih sekolah; adanya sikap yang sopan dan tidak berbelit-belit anak selama menjalani pemeriksaan; belum menikmati hasil dari perbuatannya; adanya penyesalan untuk tidak mengulanginya; belum pernah dihukum atau bukan residivis; adanya penggantian kerugian bagi korban. Kata Kunci : Pidana Minimum, Pencurian dengan Kekerasan, Anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jun 2025 02:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39847

Actions (login required)

View Item View Item