DILLI, ADIB FACHRI (2025) ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (STUDI KASUS: KEJAKSAAN NEGERI SUBANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300273_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300273_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) |
Abstract
Pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia bertujuan untuk mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman, terutama dalam perkara tindak pidana ringan seperti penadahan dan pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang. Namun, implementasi pendekatan ini masih menghadapi berbagai hambatan hukum, struktural, dan budaya, yang memerlukan reformasi regulasi agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam sistem peradilan pidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menelaah pelaksanaan penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan; untuk menganalisis hambatan pelaksanaan penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan dan solusinya; untuk menganalisis pengaturan ideal penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan di masa akan datang. Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis sosiologis. Teori yang digunakan meliputi teori restorative justice, teori sistem hukum dan teori hukum progresif. Hasil penelitian ini adalah (1) Pendekatan restorative justice dalam penghentian penuntutan tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri Subang bertujuan untuk mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Kejaksaan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tindak pidana pertama kali, permintaan maaf, serta penggantian kerugian, sehingga keadilan lebih berorientasi pada keseimbangan kepentingan kedua belah pihak. Regulasi dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum memberikan dasar hukum bagi kejaksaan dalam melakukan restorative justice. (2) Hambatan dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Subang mencakup kelemahan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, yang menghambat efektivitas pelaksanaannya. Ketiadaan pengaturan dalam KUHAP menyebabkan mekanisme ini hanya bergantung pada kebijakan internal Kejaksaan, sementara birokrasi yang panjang serta budaya hukum yang masih retributif memperlambat proses penghentian penuntutan. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan reformasi KUHAP, penyederhanaan prosedur birokrasi, serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum agar lebih terbuka terhadap pendekatan restoratif. (3) Pengaturan ideal restorative justice dalam penghentian penuntutan tindak pidana ringan memerlukan reformasi hukum pidana terutama dengan mengakomodasi prinsip pemulihan dibandingkan penghukuman. Revisi Pasal 140 ayat (2) KUHAP menjadi keharusan agar jaksa memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perkara ringan tidak lagi harus melalui proses litigasi yang panjang dan tidak efisien. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Tindak Pidana Ringan; Restorative justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Jun 2025 02:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39829 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |