KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA INDONESIA

FIRDAUS, AHMAD KEMAL JAUZA (2025) KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300283_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300283_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengelompokkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1). Ketentuan tersebut memicu diskursus di kalangan ahli Hukum Tata Negara, apakah kemudian UUD NRI Tahun 1945 dapat dikelompokkan dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan atau kemudian ia memiliki kedudukan yang tersendiri. Penelitian ini melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Indonesia pada hari ini, lalu kemudian menganalisis mengenai apakah kedudukan tersebut sudah ideal apabila berkaca dari teori hierarki norma hukum negara. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Jenis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder mengingat penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh data sekunder adalah pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan kajian dokumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Kata Kunci: Undang-Undang Dasar, Hierarki Norma, Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) sekaligus Aturan Dasar Negara (Staatsgrundgesetz) dari Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Aturan Tambahan Pasal II bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Oleh karenanya, tidaklah tepat untuk mengelompokkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan alasan tersebut, perlu dilakukan peninjauan khususnya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar tidak mengklasifikasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ‘Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan’ dengan merubahnya menjadi ‘Jenis dan Hierarki Peraturan Negara’. Agar kemudian hierarki tersebut lebih terjamin, diperlukan pengaturan secara mendasar dalam Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau kemudian diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan melaksanakan mekanisme Perubahan Undang-Undang Dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Undang-Undang Dasar, Hierarki Norma, Peraturan Perundang-Undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jun 2025 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39828

Actions (login required)

View Item View Item