TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PHK SEPIHAK

DARMAWAN, SENO AJI (2025) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PHK SEPIHAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100502_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100502_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum hak pekerja yang mengalami PHK sepihak serta untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami PHK sepihak tetapi tidak dipenuhi haknya. Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yaitu perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan kompensasi dari pengusaha jika terjadi PHK, kompensasi terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Pengaturan mengenai kompensasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam aturan tersebut besaran kompensasi dalam UU Ketenagakerjaan jumlahnya lebih besar, sedangkan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menurunkan besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan alasan terjadinya PHK. Metode penulisan dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan masukan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan masalah tentang perlindungan hukum hak pekerja yang mengalami PHK sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak pekerja yang mengalami PHK sepihak yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sudah sangat jelas keberadaannya yaitu diatur dalam BAB IV Pasal 150 sampai dengan Pasal 160. Dalam hal ini, berpatokan kepada bunyi pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan uang penghargaan (uang jasa) dan juga wajib memberikan uang penggantian hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami phk sepihak tetapi tidak dipenuhi haknya oleh pengusaha dapat ditempuh dalam 2 (dua) jalur sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan dan melalui pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jun 2025 06:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39766

Actions (login required)

View Item View Item