KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERSIFAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL

Ningtias, Fajar Anggun Nurcahaya (2025) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERSIFAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100136_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100136_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada era digitalisasi saat ini, media sosial dijadikan sebagai sarana untuk melakukan aduan terkait dengan kasus-kasus yang menimpa korban tak terkecuali kasus pidana. Munculnya fenomena “no viral no justice” untuk menegakkan keadilan bagi korban. Proses penegakan hukum seringkali terkendala oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan, persekongkolan, korupsi, kolusi, nepotisme yang dalam hal ini erat kaitannya dengan budaya hukum. Salah satu kasus tindak pidana pembunuhan yang viral di media sosial dan mendapatkan perhatian khusus oleh Masyarakat yaitu, pada tahun 2024 terjadi kasus pembunuhan terhadap Mirna yang dilakukan oleh menantunya yaitu Novi Damayanti yang terjadi pada tanggal 07 April 2024. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang bersifat viral di media sosial berdasarkan Hukum Positif saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis pada penulisan hukum ini yaitu yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Sumber-sumber data penelitian ini memakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data dikumpulkan melalui studi terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan, buku, jurnal, serta mencari informasi melalui internet dan bahan-bahan lain yang relevan dengan skripsi ini. Teknik analisis data memakai metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam KUHP lama, tindak pidana pembunuhan dikelompokkan menjadi dua, yakni berdasarkan kesalahannya dan berdasarkan objeknya. Serta pemberatan pidana terdiri dari “Legal Aggravating Circumstances” dan “Judicial Aggravating Circumstances”. Undang-Undang yang mengatur terkait media sosial di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tetang Perubahan Kedua dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini diatur dalam Bab XXI tentang “Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin”. Dalam Bab XXI ini dibagi menjadi dua bagian yakni, Bagian Kesatu “Pembunuhan” dan Bagian Kedua “Aborsi”. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam memonitoring jalannya pembentukan dan penegakan hukum melalui media sosial dengan membuat petisi secara online yang dipertimbangkan oleh penegak hukum. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Pembunuhan, Viral, Media Sosial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jun 2025 03:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39639

Actions (login required)

View Item View Item