WULANDARI, INA (2024) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG PINDAH AGAMA MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200156_fullpdf.pdf Download (951kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200156_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (105kB) |
Abstract
KUH Perdata tidak mengatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris pindah agama atau berbeda agama. Sedangkan dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kedudukan ahli waris yang pindah agama menurut hukum perdata dan hukum Islam. 2) Perlindungan hukum yang dapat dijamin bagi ahli waris yang pindah agama. Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder.yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kedudukan ahli waris yang pindah agama menurut hukum perdata dan hukum Islam yaitu hukum perdata tidak membedakan ahli waris berdasarkan agama. Tidak ada larangan bagi ahli waris yang berbeda agama untuk mewarisi harta peninggalan pewaris. Sedangkan Hukum Islam tidak memberikan hak mewaris secara kekerabatan kepada ahli waris yang pindah agama. Ahli waris yang pindah agama tidak dapat mewarisi harta dari pewaris yang beragama Islam. Namun, pemberian harta antar orang berbeda agama masih dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah. Jika ada ahli waris yang berganti agama, sebaiknya pewaris mendiskusikannya dengan ahli waris lainnya sebelum meninggal dunia. 2) Perlindungan hukum yang dapat dijamin bagi ahli waris yang pindah agama dapat dijamin melalui beberapa mekanisme, yaitu KUHPerdata tetap memberikan hak waris tanpa memandang agama, sedangkan Hukum Islam dapat tetap memberi hak dengan jalan hibah atau wasiat. Melalui pendekatan mediasi keluarga, kesepakatan damai juga dapat dicapai. Pendekatan melalui mediasi atau kesepakatan keluarga dapat menjadi solusi yang damai dan saling menguntungkan. Dengan mediasi, keluarga dapat mencapai kesepakatan pembagian harta secara adil, termasuk memberikan bagian bagi ahli waris yang berpindah agama. Jalur ini memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan, menghindari konflik, dan menjaga hubungan baik antar anggota keluarga.Perlindungan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kesejahteraan ahli waris tetap terlindungi. Dengan mengombinasikan pendekatan ini perlindungan hukum bagi ahli waris yang berpindah agama dapat dijamin tanpa mengabaikan nilai-nilai agama maupun hukum negara. Pendekatan ini membantu memastikan hak-hak ahli waris yang berpindah agama tetap terlindungi dalam kerangka hukum Indonesia yang beragam dan menjunjung keadilan serta kesejahteraan keluarga. Kata Kunci : Ahli Waris, Pindah Agama, KUHPerdata dan Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 06:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38733 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |