MARDIANA, FITRI (2024) IMPLIKASI MASA BERLAKU SKMHT SESUAI JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN RUMAH BERSUBSIDI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100126_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (55kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100126_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Permen Agraria Kepala BPN No.22/2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu, apabila peraturan kementrian ATR/BPN itu diberlakukan, maka terjadi konflik norma antara UndangUndang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan peraturan kementrian ATR/BPN. Peraturan kementrian ATR/BPN nomor 22 tahun 2017 mengenyampingkan Undang-Undang Hak Tanggungan dalam hal limitasi jangka waktu SKMHT. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seharusnya peraturan yang lebih rendah kewenangannya tidak boleh melebihi aturan yang lebih tinggi. Tujuan dari penelitian ini untuk Menganalisis pengaruh perubahan regulasi SKMHT dalam pembiayaan rumah bersubsidi berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperlukan meliputi data primer yaitu terdiri dari UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Permen Agraria Kepala BPN No.22/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021, serta buku-buku dan dokumen pendukung lainnya. Diambil dengan metode pengumpulan data dengan cara teknik kepustakaan. Metode analisis data bersifat preskriptif. Berdasarkan penelitian disimpulkan Pertentangan norma hukum terjadi karena adanya perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu penggunaan SKMHT antara Undang-Undang Hak Tanggungan dan Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2017. Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengatur jangka waktu SKMHT paling lama 3 bulan, sementara Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2017 mengatur bahwa jangka waktu SKMHT dapat berlaku selama masa kredit atau hingga berakhirnya perjanjian pokok. Undang-Undang Hak Tanggungan sebagai undang-undang memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan Permen ATR/BPN yang merupakan peraturan pelaksana. Oleh karena itu, berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori, seharusnya pengaturan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yang berlaku. Kata Kunci : SKMHT; Jangka Waktu; Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 06:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38721 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |