JANI, RAFSAN (2024) PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) YANG MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI (AJB) SEBELUM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOLAKA UTARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302000061_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302000061_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ialah salah satu profesi yang di lakukan oleh subjek hukum yang berkaitan dengan dokumen resmi tentang pembuatan akta tanah ,sebagai sebuah profesi yang kewenangannya diberikan berdasarkan delegasi kewenangan dari intitusi Badan Pertanahan Nasional, upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis pembina dan pengawas PPAT dilakukan dengan tujuan mencapai kualitas PPAT yang lebih baik serta pengawasan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menurut Soejono dan Sri Mamudji “penelitan hukum empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat”peneliti menggunakan penelitian hukum empiris untuk meneliti terkait. Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Menadatangani Akta Jual Beli Sebelum Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangungan Di Kolaka Utara Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi pembinaan dan pengawasan Majelis Pembina dan Pengawas terhadap PPAT yaitu melakukan kunjungan kebeberapa PPAT dan mendapatkan beberapa temuan terkait beberapa PPAT yang ada di Kolaka Utara dan memberikan pembinaan terkait dengan peraturan-peraturan jabatan PPAT, sosialisasi praturan menyangkut kode etik PPAT dan pengawasan yaitu berupa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dan penegakkan aturan hukum yang sesuai dengan peraturan di bidang PPAT. Akibat hukum atas ditemukanya beberapa PPAT yang terbukti menandatangani akta jual beli sebelum adanya BPHTB yang bersangkutan berarti telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 91 ayat (1) UU PDRD. Sanksi yang diberikan kepada PPAT yang melakukan pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD. PPAT yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Kemudian PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan selain sanksi administrasi, adanya pelanggaran yang dilakuakan PPAT bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi perdata. Kata Kunci: Pengawasan; PPA; Akta Jual Beli
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 06:40 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38716 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |