Asuki, Yessi Puspita (2024) SUPREMASI HUKUM RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300556_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300556_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
Abstract
Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru diantaranya adalah diversi dan restorative justice. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara restorative justice yang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 dikenal dengan istilah keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) hakikat kebijakan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia, (2) supremasi hukum restorative justice dalam fasilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan (3) problematika penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Di Indonesia, Keadilan Restoratif pertama kali dikenal dalam peraturan Perundang-undangan adalah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 butir 6 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. (2) Substansi mendasar UU No. 11 Tahun 2012 adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menajuhkan anak dari proses peradilan sehingga terhindar dari stigmatisasi anak dan dengan demikian diharapkan anak dapat Kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. (3) Adapun problematika yang muncul secara teknis dalam upaya restorative justice pada sistem peradilan pidana anak antara lain sulit mendapatkan persetujuan korban atau keluarga korban walaupun cara non litigasi bisa membuat anak pelaku tindak pidana terhindar dari berbagai efek buruk sanksi pidana. Kata Kunci: Supremasi Hukum, Restorative Justice, Anak Berhadapan Hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Feb 2025 06:37 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38508 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |