Hasibuan, Usman (2024) LEGITIMASI HUKUM KEWENANGAN KEPOLISIAN MELAKSANAKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300546_fullpdf.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300546_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Kedudukan penyidik Polri dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam penanganan kasus korupsi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHAP. Namun, dalam penerapannya, penyidik Polri sering kali dihadapkan dengan sejumlah tantangan dan hambatan. Kendala-kendala ini berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari legitimasi hukum dan interpretasi hukum. Meskipun sudah adanya lembaga KPK yang secara khusus menyidik perkara korupsi tetapi tidak berarti penyidik kepolisian tidak berhak mengusut kasus korupsi, karena kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa (1) konstruksi hukum Nasional terhadap upaya penyidikan tindak pidana korupsi, (2) kedudukan legalitas hukum Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi, (3) formula untuk mengatasi problematika Kepolisian dalam wewenang penyidikan tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dalam konteks tindak pidana secara umum adalah pejabat kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Namun, dalam tindak pidana korupsi, karena kekhususannya, menyebabkan dalam penegakannya dilakukan secara khusus. (2) Berdasarkan KUHAP, kewenangan Polri untuk melakukan tugas penyidikan dan penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa polisi adalah satu-satunya penyidik, tetapi secara implisit memiliki kewenangan yang besar untuk ikut serta dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang kemudian melahirkan Divisi Pemberantasan Korupsi. (3) Konsekuensi daripada pluralisme kewenangan dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia menyebabkan suatu kewajiban adanya skema atau pola pengaturan penyidikan antara penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kata Kunci: Legitimasi Hukum, Kepolisian, Penyidikan, Korupsi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 06:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38499 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |