PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA DALAM IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE PADA PROSES PERADILAN PIDANA

Angga, Rilex Tri (2024) PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA DALAM IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE PADA PROSES PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300498_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300498_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Dalam konteks restorative justice, asas dominus litis memberikan penuntut umum kekuasaan untuk menghentikan penuntutan dan memilih penyelesaian damai melalui mediasi atau restorative justice. Dengan fokus keadilan restoratif, penuntut umum memiliki peran krusial dalam menentukan apakah kasus akan diselesaikan melalui pendekatan ini, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari solusi pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini mendorong pengakuan, permintaan maaf, dan upaya perbaikan dampak negatif tindakan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) bentuk produk hukum Indonesia dalam fasilitasi konsep restorative justice, (2) implikasi asas dominus litis Jaksa dengan imlementasi restorative justice dalam proses peradilan pidana, (3) problematika penerapan asas dominus litis Jaksa dalam implementasi restorative justice pada proses peradilan pidana Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dalam penjabaran produk hukum Indonesia yang memfasilitasi konsep restorative justice dilegitimasi pada peraturan internal tiap lembaga penegak hukum Negara dari hirarki urutan dari sistem peradilan pidana Indonesia yaitu Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian. (2) Dominus litis, yang diterjemahkan menjadi "penuntut" atau "manajer kasus", adalah salah satu prinsip yang digunakan dalam tahap penuntutan. Artinya, jaksa menentukan apakah suatu perkara dapat dibawa ke pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Akibatnya, hakim tidak dapat meminta agar ia dituntut atas suatu kejahatan; sebaliknya, dia hanya menunggu penuntutan dari jaksa penuntut umum. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan legitimasi Jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan penegakan hukum berorientasi keadilan restoratif. (3) Pengaturan mengenai asas dominus litis melalui restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia memang masih kabur. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, dan belum diatur secara rinci dalam KUHAP saat ini. Kata Kunci: Dominus Litis, Jaksa, Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Feb 2025 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38466

Actions (login required)

View Item View Item