Supriadi, Munir (2024) OPTIMALISASI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAKSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300451_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300451_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
Abstract
Penumpukan beban perkara di pengadilan, penjara yang menjadi penuh, serta orang-orang kecil yang sering kali jatuh pada khilaf nafsu, melakukan pidana, yang kadang mereka tidak sadari, kemudian harus mendekam di sel tahanan berbulan-bulan. Karena hukum pidana materil dan formil kita masih berorientasi pada pembalasan terhadap perbuatan pidananya saja dan belum bergeser kepada perbuatan dan pelaku tindak pidana, apalagi terhadap paradigma kepentingan korban. Jaksa Agung merasa bahwa sudah saatnya Jaksa Penuntut Umum untuk menangkap suara keadilan di masyarakat dan menerapkan penghentian penuntutan terhadap perkara- perkara yang tidak layak di bawa ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) fungsional Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini, (2) praktik restorative justice oleh Jaksa dalam proses peradilan pidana, dan (3) penguatan sistem Jaksa yang dapat dilakukan untuk optimalisasi restorative justice pada proses peradilan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang sekaligus sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam proses penegakan hukum dan menjadi satu-satunya instansi yang dapat menentukan apakah suatu kasus dalam perkara pidana dapat diajukan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. (2) Ada dua jenis dalam metode penghentian penuntutan perkara, diantaranya upaya perdamaian dan proses perdamaian. Pertama, upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum kepada kedua belah pihak yakni tersangka dan korban. Alur dari upaya perdamaian dimulai dengan pemanggilan korban oleh penuntut umum diikuti dengan dengan memberitahu alasan dilakukan pemanggilan. (3) Secara konsepsi, dalam rangka penguatan sistem Kejaksaan untuk menerapkan konsep restorative justice dapat mengcombine secara komparatif dari sistem RJ yang digunakan berbagai Negara. Salah satu bentuk spesifik program RJ yang banyak dilakukan dalam tahap penuntutan di negara-negara lain ialah Sentencing Circles (biasa juga dikenal dengan Circle Sentencing). Kata Kunci: Optimalisasi, Restorative Justice, Jaksa.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 06:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38397 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |