FORMULASI PENUNTUTAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

LUBIS, MUHAMMAD KENAN (2024) FORMULASI PENUNTUTAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300445_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300445_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB)

Abstract

Pelaksanaan wewenang tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi cenderung rendah, tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan jauhnya rentang hukuman tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor. Sehingga timbul potensi penyalahgunaan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penuntutan pelaku tindak pidana korupsi; Untuk menganalisis dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi; Untuk menganalisis formulasi penuntutan pelaku tindak pidana korupsi berbasis nilai Keadilan di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitaif. Penelitian ini lebih spesifikasi dengan melakukan penelitian deskriptif analisis. Teori yang di gunakan adalah teori pemidanaan, teori kepastian hukum dan teori hukum progresif. Hasil penelitian ini adalah (1) Regulasi tindak pidana korupsi saat ini di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menetapkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dengan pendekatan penegakan hukum yang melibatkan berbagai lembaga seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan melalui mekanisme investigasi, penyidikan, dan penuntutan, efektivitas regulasi ini masih menghadapi tantangan seperti disparitas hukuman, tingginya biaya penanganan kasus korupsi kecil, serta kelemahan dalam membuktikan kerugian negara. (2) Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi meliputi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, Surat Edaran Jaksa Agung, dan prinsip-prinsip hukum. Pertimbangan ini mencakup besarnya kerugian negara, dampak korupsi terhadap masyarakat dan lingkungan, serta sejauh mana terdakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain. (3) Formulasi penuntutan pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang harus berbasis pada nilai keadilan dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan efek jera. Penetapan ancaman pidana minimum yang tegas diperlukan untuk mencegah disparitas hukuman dan memberikan efek jera, sementara pedoman pemidanaan harus dirancang agar hakim memiliki dasar yang jelas dalam mempertimbangkan faktor peringanan atau pemberatan hukuman. Kata Kunci: Kejaksaan; Pemidanaan; Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Mar 2025 06:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38393

Actions (login required)

View Item View Item