IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (STUDI KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN)

Fariza, Muhammad (2024) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (STUDI KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300441_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300441_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Demi mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, muah, sederhana dan biaya yang murah lahirlah konsep restorative justice yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara terutama tindak pidana umum atau ringan. Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerapkan restorative justice di bidang penuntutan dengan cara penhentian penuntutan yang dilakukan dengan upaya perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kebumen, kendala dan solusi pada implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kebumen, serta konsepsi implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di masa yang akan datang berdasarkan Nilai Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskrptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan wawancara di Kejaksaan negeri Kebumen. Sedangkan data skeunder diperoleh dari penelitian studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum testier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kebumen yakni dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah direapkan dan terlaksana dengan baik terutama dalam penyelesaian Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Kendala dan solusi pada implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kebumen yakni di bidang faktor hukum itu sendiri ,faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas hukum, faktor masyarakat dan juga faktor kebudayaan yakni terkait dengan faktor kebudayaan ini bukan menjadi suatu hambatan. Untuk menghadapi hambatan tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen menggunakan solusi dengan melakukan sosialisasi tentang peraturan kejaksaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. Konsepsi implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum di masa yang akan datang berdasarkan Nilai Keadilan yakni dengan aturan dan kebijakan yang telah ada tersebut dapat diformulasikan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan baik agar memberikan suatu kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Kata Kunci : Implementasi, Restorative Justice, Kejaksaan, Tindak Pidana Umum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 21 Feb 2025 06:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38389

Actions (login required)

View Item View Item